Perampingan OPD Pemprov Bengkulu dari 35 ke 26 Instansi Ditargetkan Tuntas 2027, Pembahasan Raperda Dikebut

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:31:02 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memastikan pembahasan raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) bersama DPRD segera dimulai.

BENGKULU — Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memastikan pembahasan raperda perubahan struktur OPD bersama DPRD segera dimulai. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi pemprov untuk mendapatkan restu legislatif atas usulan penggabungan dan peniadaan sejumlah instansi.

"Kami harapkan dibahas segera, setelah dibahas nanti baru kita mendapatkan persetujuan dari DPRD, mana-mana nanti OPD yang kita usulkan untuk digabung, merger, dan mana yang bisa diperdakan nantinya, sehingga tahun depan data terlaksana restrukturisasi OPD ini," kata Herwan di Bengkulu, Sabtu.

Skema Merger dan Penghapusan Dinas

Pemprov Bengkulu telah memetakan sejumlah OPD untuk digabung atau dimekarkan. Komunikasi antarlembaga terus dijalin agar pembahasan tidak mandek.

"Masih dalam proses di DPRD. Kemarin kita sudah dan terus komunikasi, insya Allah dalam waktu dekat akan ada pembahasan," ujarnya.

Setelah pembahasan tuntas, pemprov bakal menyiapkan perubahan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan perampingan. Herwan berharap seluruh tahapan bisa diselesaikan tepat waktu.

Efisiensi Anggaran Rp 50 Miliar per Tahun

Perampingan struktur birokrasi ini bukan sekadar soal administrasi. Pemprov memproyeksikan penggabungan dinas akan menekan belanja operasional hingga sekitar Rp 50 miliar berdasarkan perhitungan awal pemerintah daerah.

Angka tersebut menjadi salah satu argumen utama pemprov mendorong percepatan pembahasan, di tengah tuntutan efisiensi belanja APBD yang semakin ketat.

Jadwal Implementasi Menunggu Persetujuan DPRD

Kunci kelancaran restrukturisasi berada di tangan DPRD. Tanpa persetujuan legislatif, usulan penggabungan OPD tidak bisa ditetapkan menjadi perda.

Pihak eksekutif menegaskan target operasionalisasi struktur baru masih mengacu pada 2027. Dengan demikian, penyusunan regulasi dan penataan kelembagaan harus rampung jauh sebelum batas waktu tersebut.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top