LEBONG — Manajemen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais memastikan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp22 miliar terhadap tiga petani di Kabupaten Lebong ditempuh sebagai upaya klarifikasi posisi hukum perseroan. Langkah ini diambil untuk merespons tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta teknis di lapangan.
Senior Officer General Support PGE Proyek Hululais, Salmon Atmaja Tarigan, menyatakan perusahaan menghormati seluruh prosedur peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Pihaknya menegaskan rekonvensi merupakan instrumen hukum yang sah untuk melindungi hak dan aset strategis negara yang dikelola perseroan.
PGE meluruskan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan sejatinya telah diputus final. Isu terkait peristiwa banjir bandang dan longsor di wilayah Lebong pada 2016 dan 2018 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pada 2024, PN Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menjatuhkan putusan bahwa gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dikeluarkan karena gugatan dinilai tidak memenuhi dasar dan syarat formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya upaya untuk menggulirkan kembali isu yang secara formal telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya. Kami mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pengembangan panas bumi menuju Net Zero Emissions,” ujar Salmon dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (13/8/26).
Soal pemicu longsor pada 2016 dan 2018 lalu, PGE merujuk pada hasil kajian teknis resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian menyimpulkan kejadian bencana tersebut merupakan fenomena alam murni dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional eksplorasi maupun pemanfaatan panas bumi oleh PGE.
Perseroan mengklaim telah menjalankan seluruh rekomendasi teknis dari pemerintah pusat dan daerah. Sebagai pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN), PGE memastikan operasinya mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kelestarian lingkungan.
Di sela-sela persoalan hukum tersebut, PGE Proyek Hululais menyoroti konsistensi program pemberdayaan masyarakat di wilayah Ring 1 Kabupaten Lebong. Beberapa program yang telah berjalan antara lain:
PGE menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti proses persidangan di PN Tubei secara kooperatif dan transparan. Perusahaan memastikan seluruh langkah hukum yang diambil patuh pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.