BENGKULU — Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, menyatakan masalah utama perusahaan bukan terletak pada kemampuan finansial, melainkan birokrasi internal yang berbelit. Padahal, dana operasional perusahaan tersedia, tetapi setiap pengeluaran harus menunggu restu kurator yang prosesnya lambat.
"Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor," ujar Ridwan dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Kebuntuan administratif ini berimbas langsung pada lini produksi. Permohonan pembelian bahan baku Tahap III yang diajukan perusahaan belum mendapat persetujuan hingga awal Agustus 2026. Akibatnya, stok bahan baku terus menipis dan aktivitas pabrik berada di ambang penghentian.
Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat penerbitan izin going concern oleh Hakim Pengawas pada 12 Mei 2026. Izin tersebut diberikan agar operasional perusahaan tetap produktif, nilai aset tidak merosot, dan kreditur bisa mendapatkan pengembalian yang lebih baik.
Dampak paling parah dirasakan pada sektor logistik internasional. Meskipun dana perusahaan tersedia, pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan tidak dapat direalisasikan tanpa persetujuan kurator. Sistem kepabeanan perusahaan pun tetap diblokir, sehingga jalur ekspor dan impor terhenti total.
Bagi manufaktur berbasis ekspor, berhentinya pengiriman barang berarti hilangnya pemasukan utama. Tanpa arus kas dari penjualan, kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban operasional ikut melemah, padahal kapasitas produksi dan permintaan pasar sebenarnya masih tinggi.
Lambannya birokrasi juga berdampak pada kesejahteraan karyawan. Pembayaran gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026 tercatat telat, begitu pula dengan penyetoran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serikat pekerja harus melalui koordinasi panjang dan berbelit sebelum hak-hak tersebut akhirnya dibayarkan.
Ridwan mengaku tekanan psikologis yang dialami pekerja sangat berat. Mereka yang terbiasa bekerja di perusahaan sehat kini menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
"Saya sudah 15 tahun bekerja di sini, dari awal saya masuk perusahaan ini ga ada masalah, bahkan perkembangannya sangat pesat, kenapa dipailitkan?" keluhnya.
PT Dua Kuda Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, saat masih dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), operasional perusahaan masih berjalan normal meski penggunaan dana diawasi.
Namun, setelah status pailit ditetapkan, kewenangan pengurusan aset beralih ke Tim Kurator. Setiap pengeluaran dana kini memerlukan proses persetujuan yang memakan waktu lebih lama, sehingga menghambat kelancaran operasional yang seharusnya dilindungi oleh status going concern.