BENGKULU — Penggeledahan yang dilakukan pekan lalu itu mencakup dua lokasi di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong. Di Rejang Lebong, penyidik memeriksa rumah salah satu pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyitaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk melengkapi alat bukti.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Eko Purnomo.
Tiga pihak swasta juga ikut diseret dalam kasus ini. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Selain penggeledahan, penyidik juga mendalami konstruksi perkara dengan meminta keterangan delapan orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK belum merinci lebih jauh materi yang digali dari para saksi maupun nilai proyek yang menjadi objek dugaan suap. Namun, pengembangan perkara ini menandakan penyidikan tidak hanya berhenti pada penerimaan awal saat OTT.
Langkah penyitaan dokumen dan barang elektronik menjadi sinyal bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka secara lebih mendalam. Penggeledahan di rumah pejabat daerah kerap menjadi awal dari penetapan tersangka baru atau pengembangan pasal yang disangkakan.
Masyarakat Bengkulu masih menunggu kejelasan apakah akan ada tersangka tambahan, mengingat proyek yang ditangani mencakup tidak hanya Kabupaten Rejang Lebong tetapi juga wilayah lain di Provinsi Bengkulu.