BENGKULU — Kenaikan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Kamis pukul 09.06 WIB. Harga tersebut naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp 2.629.000 per gram, menandakan tren penguatan logam mulia di pasar domestik.
Bagi warga Bengkulu yang berencana menjual emas batangan, perlu mencermati mekanisme pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Antam menyediakan ragam pilihan pecahan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat, dari yang paling kecil hingga ukuran besar. Berikut daftar harga lengkap yang berlaku hari ini:
Untuk transaksi pembelian, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini berbeda dengan pajak buyback yang lebih besar, sehingga penting bagi investor untuk menghitung potensi keuntungan bersih saat menjual kembali emasnya.
Harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Untuk pecahan besar seperti 250 gram, harga mencapai Rp 655.015.000, sementara untuk ukuran 500 gram dibanderol Rp 1.309.820.000.
Adapun untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, masyarakat bisa mulai berinvestasi dengan modal kurang dari Rp 1,5 juta. Kenaikan hari ini melanjutkan tren fluktuasi harga emas yang kerap menjadi pilihan investasi aman bagi warga Bengkulu di tengah ketidakpastian ekonomi.