MUKOMUKO — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk merealisasikan program pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) tahun ini. Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di Kecamatan V Koto itu kini dipertimbangkan untuk dipindahkan menyusul hasil pengamatan lapangan.
"Anggaran program Pakem bisa diperjuangkan tahun ini karena kita ada sinergitas dengan kejaksaan," kata Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Agama Kesbangpol Mukomuko, Nety Wismarnasari, Jumat.
Nety menjelaskan, jadwal pelaksanaan program ini direncanakan pada triwulan tiga, yakni antara bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Awalnya, sosialisasi ditargetkan digelar di Kecamatan V Koto, namun dari hasil pemantauan, wilayah tersebut dinilai kondusif.
"Sejauh ini dua kecamatan, yakni Kecamatan V Koto dan Kecamatan XIV Koto masih aman, hanya ada satu persoalan keagamaan yang pernah terjadi di Kecamatan Lubuk Pinang dan masalah itu sudah selesai," ujarnya.
Berbeda dengan V Koto, Kecamatan Pondok Suguh justru menunjukkan potensi yang mengkhawatirkan. Nety menyebut ada indikasi awal yang mengarah pada potensi konflik terkait keyakinan, sehingga pihaknya memandang perlu untuk memperkuat edukasi di daerah tersebut.
Tujuan sosialisasi ini tidak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kelompok radikal. Kesbangpol Mukomuko menegaskan pentingnya kewaspadaan dini di tengah masyarakat.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terpengaruh oleh berbagai aliran kepercayaan yang menjadi bagian dari kelompok radikal," jelas Nety.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Wilayah Mukomuko pernah memiliki catatan kelam terkait aktivitas kelompok terlarang. Sebelumnya, aparat Densus 88 menangkap sejumlah anggota kelompok Kilafatul Muslimin di Kecamatan Penarik.
Pasca-penangkapan tersebut, Densus 88 secara rutin memberikan bantuan sosial kepada keluarga anggota yang ditangkap. Tugas Kesbangpol saat itu adalah mendampingi proses penyaluran bantuan tersebut. Selain bansos, keluarga tersebut juga tercatat menerima bantuan BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam program ini dinilai penting untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan tidak ada lagi aliran kepercayaan dan keagamaan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Mukomuko.
"Sosialisasi program pakem ini bertujuan agar tidak ada lagi aliran kepercayaan dan keagamaan yang bertentangan dengan aturan serta mencegah penyebaran aliran dari kelompok radikal," pungkas Nety.