JAKARTA — Pemerintah RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Langkah ini buntut dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut secara serius.
"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, Kamis malam.
Prasetyo menambahkan, persoalan anggaran negara tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah. "Karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," ujarnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Syaratnya, ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Alhasil, untuk tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan lagi merupakan komponen utama pendidikan. Anggaran tersebut wajib dipisah atau tidak menjadi bagian dari operasional penyelenggara pendidikan.
MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan pemisahan anggaran tersebut. "Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan pasal tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum. Namun, MK juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional karena merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah meyakini anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.