Pimpinan BAZNAS RI Hj. Nayla Saida Anwar menegaskan bahwa setiap calon pimpinan harus memahami regulasi, mampu memimpin sumber daya manusia, serta menguasai tata kelola zakat. "Seorang pimpinan BAZNAS Provinsi harus memahami regulasi, mampu memimpin sumber daya manusia, memiliki kemampuan dalam pengelolaan zakat, serta mampu membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan BAZNAS RI," ujar Nayla dalam sambutannya.
Nayla menambahkan, pimpinan BAZNAS juga wajib menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi landasan dalam menjalankan amanah sekaligus menjaga nama baik BAZNAS dan pemerintah daerah. Verifikasi faktual menjadi ajang untuk memastikan setiap calon berkomitmen pada prinsip tersebut.
Verifikasi faktual merupakan lanjutan dari serangkaian tahapan seleksi yang telah diikuti para peserta, meliputi seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), dan wawancara. Dari 10 calon, hanya lima nama yang akan direkomendasikan BAZNAS RI kepada Gubernur Bengkulu sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi periode 2026–2031.
Kegiatan verifikasi dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Saefudin Latief, Ketua MUI Provinsi Bengkulu Zulkarnain Dali, serta Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Bengkulu Khoiruman. Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Nayla Saida Anwar yang didampingi Kepala Divisi Pembinaan Wilayah II BAZNAS RI Romidi Karnawa.
Melalui proses verifikasi faktual, diharapkan terpilih pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengelola zakat secara profesional. Kepemimpinan yang kuat dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat sinergi antara BAZNAS, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.