BENGKULU — Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan kenotariatan meskipun notaris definitif sedang cuti. Langkah ini diwujudkan melalui pelantikan Seli Oktaviana sebagai Notaris Pengganti di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (23/7/2026).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas cuti yang dijalani Notaris Susanti. Dengan adanya notaris pengganti, seluruh kewenangan dan pelayanan kenotariatan tetap dapat diakses masyarakat tanpa hambatan.
Dalam prosesi tersebut, Seli Oktaviana mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Titik Setiawati menegaskan bahwa pengangkatan notaris pengganti bukan sekadar formalitas administratif. “Pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, amanah ini harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. “Kami berharap amanah ini dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Titik Setiawati.
Dalam kesempatan yang sama, Titik Setiawati mengingatkan agar Notaris Pengganti senantiasa menjaga independensi dan kehati-hatian. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus dipelihara melalui pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini menjadi kunci agar layanan kenotariatan tetap prima.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan hukum yang prima. Masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kenotariatan, selama periode cuti notaris definitif.