BENGKULU — Standar biaya transportasi dinas di Provinsi Bengkulu untuk perjalanan dari dan menuju bandara, terminal bus, stasiun, hingga pelabuhan ditetapkan Rp106.000 per orang per perjalanan pada tahun anggaran 2026. Angka tersebut menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat menyusun anggaran perjalanan dinas dalam negeri.
Besaran itu tertuang dalam Lampiran II PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 20 Mei 2025 di Jakarta.
Nilai Rp106.000 menempatkan Bengkulu di kategori provinsi dengan biaya transportasi dinas yang relatif rendah. Angka ini hampir sama dengan Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur yang masing-masing Rp105.000 per orang.
Bangka Belitung menjadi provinsi dengan standar terendah, yakni Rp94.000 per orang. Riau mendapat alokasi Rp99.000, sementara Aceh dan Jambi lebih tinggi dengan Rp123.000 dan Rp133.000 per orang.
Pemerintah menetapkan besaran biaya berbeda di setiap provinsi berdasarkan karakteristik wilayah dan biaya transportasi setempat. Regulasi ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2026.
Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat menyusun rencana anggaran perjalanan dinas tahun depan. Dengan adanya angka patokan tersebut, proses pengajuan dan pencairan biaya perjalanan diharapkan lebih seragam dan akuntabel.