BENGKULU — Kanwil BPN/ATR Provinsi Bengkulu mengeluarkan lahan seluas 1.600 hektare dari total HGU 5.600 hektare yang dikuasai PT Bio Nusantara Teknologi (BIO). Lahan yang dikeluarkan itu akan dikembalikan ke negara dan tak lagi menjadi bagian dari izin perusahaan.
Pihak Kanwil BPN/ATR menyatakan langkah ini diambil sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Keputusan itu merupakan hasil verifikasi lapangan terhadap lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga Desa Air Napal dan Desa Genting.
"Kami telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan sesuai aturan berlaku," ujar perwakilan Kanwil BPN/ATR dalam rapat yang digelar Senin pagi itu.
Musyawarah yang difasilitasi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan anggota Komisi II ini dihadiri oleh tim Kanwil BPN/ATR serta perwakilan perusahaan. Sebelumnya, pihak PT BIO sempat tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan awal, namun kali ini perusahaan mengirimkan perwakilannya.
Perusahaan perkebunan sawit tersebut kini telah diakuisisi oleh PT Sandabi Indah Lestari.
Teuku Zulkarnain mengaku terkejut sekaligus yakin dengan hasil musyawarah tersebut. Ia menilai keputusan Kanwil BPN/ATR membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini diperjuangkan.
"Kita berpegang pada kebenaran dan keadilan," kata Teuku Zulkarnain.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat desa penyangga hingga proses sertifikasi dan penguasaan lahan benar-benar tuntas.
Pasca keputusan ini, warga dari dua desa tersebut masih menunggu tindak lanjut teknis dari Kanwil BPN/ATR. Proses pensertifikatan lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
DPRD Provinsi Bengkulu berjanji akan terus memfasilitasi pertemuan lanjutan antara masyarakat dan perusahaan untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih klaim lahan di kawasan tersebut.