KEPAHIANG — Wakil Bupati Kepahiang, Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Ia membuka Bimtek Pemusnahan Arsip dan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Tahun 2026 di Aula Command Center Pemkab Kepahiang, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dalam sambutannya, Abdul Hafizh menyebut arsip memiliki fungsi strategis yang kerap luput dari perhatian. Ia mengingatkan bahwa dokumen bukan hanya tumpukan kertas, melainkan bukti hukum yang bisa menyelamatkan pemerintah daerah.
"Ketika ada audit pemeriksaan keuangan, arsip adalah buktinya. Ketika terjadi sengketa hukum atau persoalan aset daerah, arsip menjadi penyelamatnya. Dan ketika masyarakat menuntut transparansi pelayanan, arsip adalah jawabannya," ujar Abdul Hafizh.
Ia menambahkan, lemahnya pengelolaan arsip secara langsung menurunkan kualitas tata kelola. Sebaliknya, sistem kearsipan yang tertib akan mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wakil Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak bisa lagi bertahan dengan sistem pengarsipan manual. Seiring penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan transformasi digital di sektor kearsipan menjadi prioritas.
"Kita telah berada di era digitalisasi. Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus terus berlari menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan digital. Kita tidak bisa lagi terus-menerus terjebak dalam tumpukan kertas yang memakan ruang," tegasnya.
Menurut Abdul Hafizh, digitalisasi arsip tidak hanya menghemat tempat penyimpanan, tetapi juga memudahkan akses dan pencarian dokumen. Hal ini dinilai krusial saat dibutuhkan untuk proses audit, pelaporan, atau pengambilan keputusan strategis.
Salah satu poin penting yang disampaikan Wakil Bupati adalah soal tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan arsip yang baik tidak bisa dibebankan semata-mata kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
"Keberhasilan pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semata, tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Abdul Hafizh.
Melalui bimtek ini, Pemkab Kepahiang berharap kompetensi aparatur dalam mengelola arsip digital terus meningkat. Target akhirnya adalah terciptanya sistem kearsipan yang profesional, terintegrasi, dan berbasis digital untuk mendukung pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel di Kabupaten Kepahiang.