JAKARTA — Masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu, bisa bernapas lega. Program sertifikat tanah gratis resmi dicanangkan pemerintah dengan target ambisius: 1 juta bidang tanah bersertifikat pada 2026. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri PKP Maruarar Sirait.
Program yang diberi nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR ini tidak menyasar semua warga. Pemerintah memprioritaskan tiga kelompok utama. Pertama, penerima bantuan perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang ingin meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, MBR yang membangun rumah secara mandiri.
Kabar baik lainnya, program ini tidak eksklusif untuk pekerja formal dengan slip gaji. Pekerja sektor informal juga bisa mengajukan permohonan. Syarat utamanya, calon penerima harus tercatat maksimal pada desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Bagi penerima KPR FLPP, peningkatan status HGB menjadi SHM juga digratiskan. Yang kami gratiskan adalah proses peningkatan haknya,” jelas Menteri Nusron Wahid usai rapat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program ini sebagai terobosan besar. Selain memberikan sertifikat, pemerintah juga akan membedah rumah penerima dan memperkuat ekonomi keluarga melalui KUR Perumahan.
“Terobosan terbesar dari kolaborasi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar.
Masyarakat yang memenuhi syarat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain bukti kepemilikan tanah dan surat keterangan sebagai penerima program. Proses ini menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Program sertifikat tanah gratis ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban biaya masyarakat, tetapi juga mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi keluarga berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. (**)