Pemkab Lebong Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sesuaikan dengan Aturan Pemerintah Pusat

Penulis: Jonatan Nasution  •  Senin, 13 Juli 2026 | 22:20:53 WIB
Pj Sekda Lebong Syarifudin menyampaikan nota pengantar perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD.

LEBONG — Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi itu dihadiri jajaran eksekutif yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifudin. Dalam nota pengantar yang dibacakan, Syarifudin menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif.

“Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Lebong dapat berjalan tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Syarifudin dalam sidang paripurna.

Lingkup Pengelolaan yang Dirombak

Menurut Syarifudin, penyesuaian ini mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah. Mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Semua tahapan itu, kata dia, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Syarifudin berharap Raperda ini mendapat dukungan penuh dari DPRD. Ia menilai pembahasan yang lancar akan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional dan transparan.

DPRD Minta Pembahasan Tidak Asal Jadi

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi menegaskan bahwa setiap Raperda yang diajukan akan dibahas secara cermat. Ia memperingatkan agar proses pembuatan Perda tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami berharap ke depan proses pembuatan Perda benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak asal jadi dan harus memenuhi parameter yang dianggap memang dibutuhkan untuk memajukan Kabupaten Lebong,” tegas Ahmad Luthfi.

Alur Pembahasan Selanjutnya

Setelah penyampaian nota pengantar, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih teknis. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi, dan fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari secara mendalam setiap pasal dalam Raperda tersebut.

“Sudah menjadi tugas anggota DPRD Kabupaten Lebong untuk mempelajari secara mendalam, baik dalam bentuk memberikan tanggapan, koreksi, saran, dan masukan kepada pihak eksekutif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ahmad Luthfi juga meminta seluruh anggota dewan memanfaatkan waktu pembahasan dengan maksimal. Ia menekankan pentingnya dukungan data dan informasi yang valid agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Lebong.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: jurnalisbengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top