KEPAHIANG — Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus bekerja ekstra menyeimbangkan anggaran tahun 2027. Dalam rancangan KUA-PPAS yang dibahas bersama DPRD, pendapatan daerah hanya diproyeksikan Rp657,21 miliar, sementara belanja membengkak hingga Rp730,99 miliar. Selisihnya makin lebar setelah ditambah pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar, menjadikan total defisit Rp75,77 miliar.
Bupati Zurdi Nata menjelaskan, salah satu penyebab utama defisit adalah belanja pegawai yang mencapai Rp219,29 miliar. Angka ini sudah mendekati ambang batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah yang harus dipenuhi pada 2027.
"Penyusunan anggaran dilakukan dengan menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah," ujar Zurdi dalam nota pengantarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menambahkan, pemerintah harus mengendalikan belanja pegawai tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Tantangan ini muncul karena kebutuhan pembangunan masih besar, sementara ruang fiskal terbatas. Namun, ada secercah harapan: arah kebijakan fiskal pusat diperkirakan memperluas ruang Transfer ke Daerah (TKD), setelah sebelumnya dibatasi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Untuk mengatasi tekanan fiskal, Pemkab Kepahiang menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan digitalisasi pemungutan pajak serta retribusi daerah. Kedua, efisiensi belanja dengan menajamkan alokasi secara berbasis kinerja, memprioritaskan program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Ketiga, mencari sumber pendanaan alternatif. Pemkab akan memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta memperkuat koordinasi dengan pusat untuk mendapatkan insentif fiskal.
Pembangunan Kabupaten Kepahiang tahun 2027 mengusung tema "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah". Ada empat prioritas utama: peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan dan mendukung mitigasi bencana; penguatan PAD berbasis potensi unggulan daerah; optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Rancangan ini diharapkan memperkuat arah pembangunan sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN/BUMD, serta awak media.