BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan Rp172 Juta ke Ahli Waris Pekerja PT MPM, DPRD Sorot Lemahnya Pengawasan K3

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 22:52:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menyerahkan santunan Rp172 juta kepada ahli waris pekerja PT MPM.

Manfaat yang diserahkan kepada keluarga korban terdiri dari tiga komponen. Pertama, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa dengan nilai total Rp172 juta. Kedua, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta. Ketiga, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan kepada ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa seluruh santunan tersebut merupakan hak peserta yang kepesertaannya masih aktif. "Santunan ini kami harapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/7/2026).

DPRD: Jangan Sampai K3 Hanya di Atas Kertas

RDP yang digelar Senin lalu tidak hanya menjadi ajang penyerahan santunan, tetapi juga forum evaluasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Bengkulu. "Jangan sampai keselamatan kerja hanya dipenuhi di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih memiliki celah yang dapat membahayakan pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus benar-benar menjadi prioritas," tegas Zulasmi.

Didampingi Anggota Komisi IV, Barli Halim, Zulasmi menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban perusahaan. Menurutnya, budaya K3 harus diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan operasional, bukan sekadar untuk memenuhi syarat administratif. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan kerja di PT MPM agar kejadian serupa tidak terulang.

Pekerja Mandiri Juga Perlu Dilindungi

Ferama Putri mengingatkan bahwa risiko kecelakaan maupun musibah bisa terjadi kapan saja, tidak hanya pada pekerja penerima upah. "Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kesadaran pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri, untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Karena musibah bisa datang kapan saja," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja di Bengkulu untuk memastikan setiap pekerja telah terdaftar sebagai peserta aktif. Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup lima perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keberadaan program ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi setiap tenaga kerja dan keluarganya.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: beritamerdekaonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top