BENGKULU — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan baru reforma agraria. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).
Helmi Hasan mengajak seluruh anggota gugus tugas untuk mempedomani kebijakan pusat terbaru, khususnya terkait redistribusi tanah. Ia menilai dinamika kebijakan ini perlu segera disosialisasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria menjadi acuan utama. Aturan ini mengatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR," kata Helmi Hasan dalam sambutannya.
Gubernur meminta Gugus Tugas Reforma Agraria melakukan sosialisasi secara intensif. Langkah ini dinilai krusial agar mekanisme baru dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga warga.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegasnya.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu. Sosialisasi di tingkat lapangan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat menyusul terbitnya surat edaran tersebut.