Polda Bengkulu Bongkar Praktik Minyak Goreng Curah Berlabel MinyaKita Ilegal

Penulis: Nazaruddin Wahid  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 10:03:10 WIB
Polda Bengkulu menggerebek gudang pengemasan minyak goreng curah berlabel MinyaKita ilegal di Kota Bengkulu.

BENGKULU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap praktik curang pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan label MinyaKita secara tidak sah. Operasi penindakan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada Selasa (30/4) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan seorang pria berinisial RP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. RP diketahui menjabat sebagai kepala produksi dalam aktivitas pengemasan minyak goreng sawit curah tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak yang siap edar namun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Modus Pemalsuan Label BPOM dan Sertifikasi Halal

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RP menjalankan aksinya dengan mengemas minyak goreng curah ke dalam botol plastik yang ditempeli label MinyaKita. Untuk meyakinkan konsumen, pelaku mencatut nama perusahaan milik pihak lain serta menyematkan logo BPOM dan label halal secara ilegal pada kemasan produknya.

Penyidik menemukan bahwa identitas perusahaan yang tercantum pada label sama sekali tidak memiliki kaitan dengan produsen resmi MinyaKita. Praktik ini disinyalir telah berlangsung guna meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap merek minyak goreng subsidi pemerintah tersebut.

Kualitas dan Volume Minyak Tidak Memenuhi Standar

Hasil pemeriksaan laboratorium dan fisik menunjukkan bahwa produk hasil kemasan RP tidak memenuhi ketentuan standar pangan yang berlaku. Selain aspek legalitas label, polisi menemukan ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dengan keterangan yang tertera pada kemasan. Hal ini dinilai sangat merugikan konsumen dari sisi kuantitas.

Petugas juga menyoroti mutu dan kadar produk yang dianggap tidak memenuhi standar perundang-undangan. Penggunaan minyak curah yang dikemas ulang tanpa proses pengawasan kualitas yang ketat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Komitmen Polda Bengkulu Awasi Bahan Pokok

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan pangan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap rantai distribusi bahan pokok di wilayah Bengkulu untuk mencegah praktik spekulasi dan kecurangan serupa.

"Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan kebutuhan pokok agar masyarakat terlindungi dari praktik kecurangan pelaku usaha," tegas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Tersangka kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri aliran distribusi minyak ilegal ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengemasan tersebut.

Reporter: Nazaruddin Wahid
Back to top