KOTA BENGKULU — Sebanyak puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang kini kehilangan mata pencaharian setelah pondok kayu mereka diratakan dengan tanah. Pembongkaran yang dilakukan pada pekan lalu itu dipicu oleh surat perintah eksekusi yang ternyata memiliki kelemahan mendasar: ketidaksinkronan antara kop surat dan pejabat yang menandatangani dokumen.
Sekda Anggap Hanya "Kesalahan Administrasi", Pedagang Kecewa
Alih-alih mengakui kekeliruan prosedural, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, justru meredam kegaduhan dengan pernyataan yang dinilai meremehkan. Dalam wawancara pada Senin (18/5/26), ia menyebut ketidaksinkronan itu sebagai "kesalahan di administrasi pemerintahan."
"Tindakan lanjutnya juga kami akan menegur pejabat yang menandatangani," ujar Medy.
Pernyataan "maklum" dari pucuk pimpinan birokrasi itu sontak memantik luka baru. Akun @Saungbigi, yang merupakan salah satu pedagang terdampak, meluapkan kekecewaannya di akun TikTok @satujuang.vt.
"Kok bisa seorang Sekda bicara semudah ini.. hanya kesalahan administrasi.. dan menegur. Tanggung jawabnya yang dituntut sekarang oleh korban yang terdampak dari tindakan yang dilakukan oleh Pemkot," tulisnya.
Surat Cacat Formil, Eksekusi Bisa Dinyatakan Melawan Hukum
Di mata hukum administrasi negara, pembelaan yang memisahkan antara "kesalahan kop surat" dan "kebenaran substansi" dinilai keliru. Sebuah tindakan eksekusi faktual seperti pembongkaran paksa wajib didasari dokumen yang sah secara wewenang dan prosedur.
Ketika surat tersebut cacat secara formil, maka pembongkaran berpotensi kuat menjadi Tindakan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Publik pun ikut menyoroti lemahnya tata kelola administrasi Pemkot Bengkulu.
Akun @Lek Sukoco mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh serampangan dalam mengambil tindakan hukum maupun kebijakan internal. "Pemda harus berhati-hati dalam semua proses, jangan sampai menyalahi aturan-aturan yang telah dibuat," cetusnya.
Somasi Resmi Dilayangkan, Pedagang Tuntut Ganti Rugi
Tak tinggal diam, para pedagang yang tergabung dalam komunitas Pantai Panjang kini telah melayangkan somasi resmi kepada Pemkot Bengkulu. Mereka didampingi kuasa hukum untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita.
Bagi mereka, satu coretan pena yang salah dari pejabat telah meruntuhkan ruang hidup yang dibangun bertahun-tahun. Di tengah puing-puing pondok yang rata dengan tanah, mereka menuntut satu hal nyata: keadilan, bukan sekadar janji "evaluasi intern" atau "teguran" di atas kertas.