Polda Bengkulu Tindak Anggota yang Ledek Demonstran Hari Tani, Propam Jatuhkan Sanksi Disiplin

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 30 September 2026 | 05:01:01 WIB
Polda Bengkulu menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota yang meledek demonstran Hari Tani.

BENGKULU — Kepolisian Daerah Bengkulu memastikan oknum anggotanya yang muncul dalam video viral saat aksi Hari Tani telah ditindak. Sanksi disiplin dijatuhkan Divisi Propam Polda Bengkulu setelah rekaman itu tersebar luas dan memicu reaksi warga.

Dalam unggahan yang beredar, anggota tersebut tampak meledek demonstran yang tengah menyampaikan pendapat. Foto yang diunggah memperlihatkan anggota itu mengenakan baju bertuliskan "Patsus".

Sanksi Disiplin Dijatuhkan Propam

Penindakan disiplin menjadi langkah resmi yang diambil kepolisian terhadap anggotanya. Divisi Propam Polda Bengkulu menangani langsung proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.

Anggota yang bersangkutan kini menjalani konsekuensi disiplin sesuai aturan internal kepolisian. Polda Bengkulu belum merinci bentuk sanksi yang diterima maupun identitas anggota tersebut.

Video Ledekan Picu Sorotan Publik

Rekaman berisi ledekan terhadap demonstran itu menyebar cepat di media sosial. Aksi Hari Tani yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi petani justru diwarnai insiden tersebut.

Publik menyoroti sikap anggota yang seharusnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran perilaku aparat yang terekam kamera warga.

Respons Kepolisian dan Tindak Lanjut

Langkah cepat Polda Bengkulu melalui Propam menjadi sinyal bahwa pelanggaran perilaku anggota ditindak. Kepolisian menegaskan komitmen menjaga sikap anggotanya di lapangan.

Belum ada keterangan resmi soal apakah sanksi disiplin ini akan berlanjut ke proses hukum. Warga menunggu transparansi hasil pemeriksaan terhadap anggota yang terekam dalam video tersebut.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: 20.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top